Reorientasi Ijtihad Kontemporer: Analisis Hukum Islam
DOI : DOI: 10.24042/adalah.v11i2.254
Date : 28 February 2017
Setiap pemikir (mujtahid) digugat untuk melakukan penggalian teks-teks Alquran dan Sunnah dan penemuanÃÂàhukumÃÂàmelalui ijtihÃÂâd. Sejak pemerintahan Abu Bakar (khalifah pertama pengganti Rasulullah) dilakukan musyawarah untuk mencari makna atau cara pelaksanaan yang tepat terhadap konten suatu teks Alquran dan Sunnah, atau bahkan bagaimana menemukan semangat ruh Alquran dan Sunnah (rÃÂûh syarÃÂîâ≢at) yang tepat untuk sesuatu persoalan baru. Kajian ini menawarkan ijtihÃÂâd baru di masa kontemporer saat ini dalam melakukan revitalisasi, reaktualisasi, ÃÂàdan rekonstruksi pemikiran ijtihÃÂâd dalam rangka menyikapi isu-isu kontemporer pemikiranÃÂàhukumÃÂàIslam.