TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN KATA â KATA DAN MENGUNGGAH FOTO ORANG LAIN YANG TIDAK MENYENANGKAN DI MEDIA SOSIAL
DOI :
Date : 18 November 2017
Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik ditentukan bahwa âÂÂsetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.â Mengenaiàpemidanaannya di atur dalam Pasal 45 ayat (1) âÂÂSetiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atauàdenda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)âÂÂ. Meskipun hukumannya berat namum di Pengadilan Banda Acehàditemui dua kasus mengenai tindak pidana ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banda aceh terhadap pelaku tindak pidana di media sosial, dan upaya-upaya untuk menanggulagi tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan kata â kata dan mengunggah foto orang lain yang tidak menyenangkan di sosial media. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden danàinforman. Berdasarkan hasil penelitian deketahui bahwa putusan yang relatif rendah disebabkan perilaku terdakwa dalam persidangan sangat baik barang buktiàhanya handphone, sebatas kebencian ,alasan pemaaf, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banda aceh hanya kepada pengguna situs/website, melakukan pemblokiran kepada situs yang bersifat negatif, bekerja sama dengan pihak berwajib, dan upaya menanggulangi pengguna media sosialàharus mempunyai pemahaman, lebih responsif, kegiatan analisis,àmelaporkan ke pimpinanàsemua bentuk-bentuk kebencian. Disarankan kepada pelaku tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan kata-kata dan mengunggah foto orang lain yang tidak menyenangkan di sosial tanpa memandang latar belakang pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya serta deraan hukum yang telah dijalaninya.