PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI
DOI :
Date : 10 February 2018
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian perkara faraid melalui mediasi diàMahkamah SyarâÂÂiyah Jantho, peran mediator dalam penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di Mahkamah SyarâÂÂiyah Jantho, dan penerimaan para pihak terhadap hasil kesepakatan penyelesaian perkara faraid melalui mediasi diàMahkamah SyarâÂÂiyah Jantho. Metode dalam penulisan ini melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaahbuku-buku bacaan, mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur yang ada relevansi dengan masalah yang diteliti. Sedangkan untuk memperoleh data primer yaitu dengan cara menggunakan teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa PenyelesaianPerkara Faraid Melalui Mediasi di Wilayah HukumMahkamah SyarâÂÂiyah Jantho adalah keinginanàmengajukan perkara ke pengadilan sepenuhnya kehendak para pihak yang berperkara.Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Faraid MelaluiMediasi di Wilayah Hukum Mahkamah SyarâÂÂiyah Jantho sebagai fasilitator bagi para pihak untuk mengkomunikasikan keinginan para pihak satu sama lain. Penerimaan Para Pihak terhadap Hasil Kesepakatan PenyelesaianPerkara Faraid Melalui Mediasi di Wilayah Hukum Mahkamah SyarâÂÂiyah Jantho sangat baik karena hasil mediasi adalah perwujudan keinginan para pihak. Disarankan kepada Ketua Mahkamah SyarâÂÂiyah Jantho, untuk memberi petunjukàkepada hakim Mediator agar dapat melaksanakan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang memberi peluang kepada hakim Mediator menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat. Serta memberikan kesempatan kepada Para Pihak, mengambil mediator bersertifikat, selain hakim mediator yang tersedia di Mahkamah SyarâÂÂiyah Janthokhususnya perkarafaraid.Hakim mediator pada Mahkamah SyarâÂÂiyah Jantho hendaknya meningkatkan kemampuan untuk memberdayakan pihak yang bersengketa untuk mencari jalan yang terbaik menyelesaikan sengketa yang diajukan ke Mahkamah SyarâÂÂiyah.Kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah SyarâÂÂiyah Jantho hendaknya menjalani mediasi dengan itikad baik, sebagai alternatifàpenyelesaian perkara secaracepat, biaya ringan.Idealnya memanfaat waktu untuk mediasi sebaik mungkin, tidak segera melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,sehingga terbuka peluang dan diperoleh titik temu bagi penyelesaian perkara antara para pihak.