Implementasi Kebijakan Dalam Sistem Birokrasi Pemasyarakatan

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 10 February 2018


Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bertujuan supaya warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahan-kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama, sehingga dapat diterima dan mudah kembali dalam kehidupandi lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam segi pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab seperti yang diinginkan oleh Undang-Undang, salah satu kebijakan birokrasi tertutup Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun  2013 bagi siapa yang melanggarnya akan dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan tingkat berat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana penyimpangan kebijakan pada sistem birokrasi tertutup oleh para tahanan dan narapidana dalam lapas kelas II Banda Aceh dan untuk menjelaskan faktor apa penyebab terjadinya penyimpangan implementasi kebijakan dalam lapas kelas II Banda Aceh. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui buku dan media online, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan didalam lapas seperti terjadinya sodomi, bisnis narkotika dari dalam lapas, transaksi ilegal di dalam lapas, pemalakan terhadap setiap para tahanan yang masuk untuk membayar kamar, pemukulan, serta menggunakan handphone untuk tujuan melakukan tindak kriminal yang baru. Faktor-faktor bentuk penyimpangan dalam implementasi kebijakan di dalam Lapas disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adanya kesempatan untuk melakukan penyimpangan, kurangnya sanksi yang tegas dan kebutuhan yang saling berinteraksi antara Narapidana dan Petugas Lapas. Diharapkan kepada Pimpinan Lapas Kelas II Banda Aceh atau Kepala Kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM dan/atau Menteri Hukum dan HAM membentuk karakter-karakter yang baik bagi Para Tahanan dan Narapidana selama mereka berada di dalam Lapas. Segala bentuk kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang bertujuan untuk mencapai tujuan kebijakan, sudah seharusnya dilaksanakan atau diimplementasikan secara serius serta konsisten oleh Pimpinan dan Petugas Lapas selama mengemban tugas mulia bagi tercapai tujuan bangsa dan negara.

Author Order
3 of 3
Year
2018
Source
Vol 2, No 1: Februari 2018
Page
122-131