Penyelesaian Jarimah Khalwat Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Sabang)
DOI :
Date : 17 August 2018
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan SyariâÂÂat Islam di Kota Sabang terutama dalam jarimah khalwat, untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian perbuatan jarimah khalwat, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambtan dan upaya WH dalam menyelesaikan perbuatan jarimah khalwat. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, karangan ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan SyariâÂÂat Islam di Kota Sabang tidak berjalan sebagaimana seharusnya, kurangnya pengawasan dari Wilayatul Hisbah itu sendiri. Penyelesaian yang dilakukan oleh WH hanya dilakukan pembinaan ditempat, pembinaan dikantor dan pemanggilan orang tua. Hambatan yang dialami oleh WH kurangnya dukungan dari masyarakat dan masyarakat kurang memahami tentang Qanun Jinayah. upaya yang dilakukan oleh WH hanya melakukan ceramah dimesjid pada hari jumâÂÂat dan melakukan pembinaan. Disarankan perlu ditingkatkan lagi kerjasama antar aparatur WH dan masyarakat, melakukan pengembangan terhadap WH dan melakukan sosialisasi terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014, baik yang dilakukan di terhadap instansi, pesantren, jaksa, kepolisian, tokoh masyarakat, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja.