Analisis Digital Forensic Dalam Mengungkapkan Tindak Kejahatan Cyber Pada Tahap Pembuktian

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 17 November 2018


Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan penanganan bukti elektronik/digital melalui digital forensic pada tahap pembuktian dan menjelaskan ketentuan Standar Operasional Prosedur dalam pemeriksaan bukti digital. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data skunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan penanganan bukti digital. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa digital forensic menggunakan mekanisme ilmiah dalam memperoleh, mengumpulkan dan menganalisa bukti digital yang ada dalam media elektronik. Hasil analisa tersebut kemudian dituangkan kedalam sebuah laporan analisis dan dipresentasikan oleh ahli digital forensic sebagai saksi ahli dipersidangan. Dalam proses pembuktian melalui digital forensic diperlukan sebuah Standar Operasional Prosedur demi menjaga kontaminasi barang bukti dan menjaga integritas barang bukti yang diperoleh. Ada beberapa Standar Operasional Prosedur berkaitan dengan proses digital forensic, salah satunya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 27037:2014 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun Standar Nasional Indonesia tersebut hanya mengatur sebatas teknik pengamanan dan pengelolaan bukti digital, belum ada ketentuan mengenai standar dari teknik analisa serta standar mutu dari hasil analisa. Standar Nasional Indonesia 27037:2014 ini juga belum diberlakukan secara wajib. Disarankan kepada pemerintah, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dibentuk pada 19 Mei 2017, agar segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia 27037:2014 secara wajib, serta dapat segera mengembangkan standar terhadap analisa digital forensic maupun standar mutu hasil pemeriksaan/analisa dari digital forensic

Author Order
2 of 2
Year
2018
Source
Vol 2, No 4: November 2018
Page
780-787