Penyelesaian Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 26 Desember 2019


Pasal 1 huruf J, ketentuan pokok perjanjian kredit antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh dengan debitur disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 7 setiap bulan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diketahui bahwa pada tahun 2015 terdapat sebanyak 216 (dua ratus enam belas) debitur yang melangsungkan perjanjian KPR, 10 (sepuluh) diantaranya tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan wanprestasi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan KPR pada PT.. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh yaitu pihak debitur terlambat melaksanakan kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dikarenakan menurunnya kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya dan faktor kelalaian (lupa) debitur terhadap pemenuhan kewajiban. Penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah dilakukan dengan cara/sistem yaitu: menelpon debitur guna mengingatkan membayar angsuran, mengunjungi alamat debitur, menyampaikan surat peringatan. Apabila cara/sistem tersebut tidak dapat menyelesaikan wanprestasi dalam rangka pemenuhan kewajiban debitur, maka dilakukan restrukturisasi (penataan kembali).  Disarankan kepada calon debitur hendaknya memahami isi perjanjian kredit agar debitur mengetahui hak dan kewajibannya terkait kredit KPR yang akan diambil. Disarankan kepada debitur agar mempunyai itikad baik mematuhi perjanjian kredit pemilikan rumah yang dilangsungkan guna menghindari terjadinya wanprestasi.

Author Order
2 of 2
Year
2018
Source
Vol 2, No 4: November 2018
Page
823-831