Desentralisasi Penyelenggara Penanaman Modal (Suatu Tinjauan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal)

Publication Name : Kanun Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 1 August 2010


ABSTRACT: Penananaman modal mempunyai arti penting dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa. Penanaman modal yang mudah dan murah merupakan idaman dan kebutuhan yang diidamkan oleh penanam modal. Dalam perjalanannya, penyelenggara penanaman modal di Indonesia dapat dilihat dan dibedakan pada sentralisasi penyelenggara penanaman modal dan desentralisasi penanaman modal. Sesuai dengan semangat reformasi, yaitu kehadiran otonomi daerah, dimana pemerintah daerah diberikan kewajiban dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dan pembangunan di wilayahnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang lahir pada era reformasi, seyogyanya memuat materi yang sesuai dengan semangat reformasi. Untuk itu dalam tulisan ini akan menelaah konsepsi desentralisasi penyelenggara penanaman modal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. The Decentralization of Investment: a Legal Study based on the Law Number 25 of 2007 regarding the Investment

Author Order
1 of 1
Year
2010
Source
Vol 12, No 2 (2010): Vol. 12, No. 2, (Agustus, 2010)
Page
395-413