Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum

Publication Name : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI : DOI: 10.29303/ius.v8i2.758

Date : 10 August 2020


Akta Jual Beli dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun kenyataannya di lapangan banyak pelanggaran prosedur yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan PPAT dalam pembuatan akta jual beli dan apa akibat akta jual beli yang dinyatakan cacat hukum oleh putusan No. 32/Pdt.G/2011/PN.BNA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PPAT dalam pembuatan akta jual beli yaitu melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah dengan tugas pembuatan akta otentik sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu di daerah kerjanya yang ditentukan dan untuk pelanggaran undang-undang yang terdapat pada Putusan No. 32/Pdt.G/2011/PN.BNA mengakibatkan akta jual beli tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Author Order
3 of 3
Year
2020
Source
Vol 8, No 2: August 2020 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Page
283-301