Tinjauan Kriminologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya Di Kabupaten Pidie Jaya

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 17 February 2019


Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan/atau penelantaran rumah tangga. Pada kenyataannya walaupun sudah ada UU tentang PKDRT kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan hambatannya di Kabupaten Pidie Jaya. Data dalam artikel ini diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan serta menelaah buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh dengan melakukan teknik pengambilan data dan wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi, faktor psikologis, dan faktor pengaruh minuman keras. Upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Pidie Jaya telah dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mediasi. Faktor penyebab penyelesaian tindak pidana KDRT tidak sampai pada pengadilan adalah karena tidak cukup bukti dan korban yang tidak ingin  melapor disebabkan dengan berbagai alasan. Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menanggulangi karena korban tidak dapat mengajukan bukti yang akurat dan korban mencabut pengaduannya. Sedangkan uapaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah upaya preventif, upaya represif dan mensosialisasikan tentang akibat KDRT. Disarankan agar semua pihak terkait, baik kepolisian, lembaga-lembaga bantuan hukum, sampai pihak pemerintah serta masyarakat agar terus meningkatkan kerjasama secara secara terpadu dalam menanggulangi terjadinya KDRT.This journal aims to clarify Article 5 of Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) states that every person prohibited from domestic violence against people in the scope of the household by means of: physical violence, psychological violence, sexual violence and / or negligence of household. In reality though the existing Law on Elimination of Domestic Violence domestic violence are still common. This thesis aims to explain the factors that lead to domestic violence and the efforts taken to tackle domestic violence and bottlenecks in Pidie Jaya. The data in this paper was obtained from secondary data by conducting library research and studying textbooks and legislation. Primary data were obtained by the technique of data collection and interviews with respondents and informants. The results showed that the root causes of domestic violence are economic factors, psychological factors, and factors the influence of liquor. Efforts to resolve domestic violence in Pidie Jaya has been done in various ways, one of them by mediation. Factors that cause the completion of a criminal offense of domestic violence is not up to the court because of insufficient evidence and victims who do not want to report due to various reasons. Barriers faced by law enforcement agencies in tackling because the victim can not submit proof of accurate and deprive victims of their complaints. While the undertakings can be done by law enforcement officials is the preventive, repressive efforts and socialize as a result of domestic violence. It is recommended that all stakeholders, including the police, legal aid agencies, to the government and society to continue to improve cooperation in an integrated manner in tackling the occurrence of domestic violence.

Author Order
2 of 2
Year
2019
Source
Vol 3, No 1: Februari 2019
Page
41-46