Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 27 May 2019


Pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana bersyarat yaitu dilakukan oleh Jaksa, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan hakim pengawas dan pengamat. Pengawasan terhadap pidana pidana bersyarat dilakukan terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pengawasan anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho adalah luasnya wilyah kerja BAPAS Banda Aceh, tempat tinggal klien anak yang berada di pelosok dan tidak memiliki alat komunikasi, klien anak susah disuruh datang ke kantor, kemampuan melakukan konseling oleh BAPAS belum optimal dan banyak klien anak yang jarang melakukan wajib lapor.

Author Order
1 of 2
Year
2019
Source
Vol 3, No 2: Mei 2019
Page
349-360