PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PEMBULATAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK(BBM) DI KECAMATAN SYIAH KUALA
DOI :
Date : 6 May 2021
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenal kondisi dariànilai tukar barang dan atau jasa yang di perdagangkanâÂÂ. Namun dalam praktiknya sering terjadi pembulatan harga kembalian yang dilakukan sepihak oleh pihak SPBU di kecamatan Syiah Kualaàpada saat pengisianàBahan Bakar Minyak (BBM). Tujuan dari artikel ini adalah menjelaskan bagaimana praktik pembulatan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kecamatan syiah kuala, menjelaskan bagaimana Perlingungan konsumen terhadap praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kecamatan syiah kuala, menjelaskan tanggung jawab pihak SPBU terhadap praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)àdi kecamatan Syiah kuala. Dalam arikel ini metode penelitian di lakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris dimana data diperoleh dari memadukan bahan hukum sekunder dengan data hukum primer, hasil peneltian menunjukan bahwa praktik pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Dilakukan sepihak oleh pihak SPBUàdengan alasan kurangnya uang pecahan kecil, praktik pembulatan harga bahan bakar minyak (BBM) masih dianggap biasa dikalangan masyarakat karena jumlah nominal yang di anggap sedikit, tanggung jawab pihak spbu berupa permintaan maaf dan ganti kerugian. Dosarankan kepada pihak SPBU untuk menyediakan pecahan nominal kecil dengan jumlah banyak serta memberikan informasi pada saat melakukan pembulatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun mengalokasikan dana tersebut kepada pihak yang membutuhkan