Tinjauan Hukum Pelaksanaan Corporate Social Responsilbility (CSR) Lafarge Cement Indonesia Di Aceh

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 25 August 2019


PT Lafarge Cement Indonesia merupakan salah satu perusahaan produsen semen yang berasal dari Perancis yang mulai beroperasi pada 1983 yang mengalokasikan dan melaksanakan program CSR. Prinsip 5 Deklarasi Rio 1992 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang mewajibkan perusahaaan untuk menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk memenuhi ketentuan tersebut, PT Lafarge Cement Indonesia telah dan sedang melaksanakan CSR di Kecamatan Leupung dan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Akan tetapi pelaksanaannya belum sesuai peraturan perundang-undangan dan keinginan masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan tersebut. Namun demikian, pelaksanaan CSR telah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Negara-negara peserta Deklarasi Rio 1992 termasuk Indonesia, dan Pemerintah Aceh seharusnya segera mengatur secara khusus mengenai sanksi dan mengawasi secara berkala serta berkelanjutan terhadap pelaksanaan CSR Lafarge Cement Indonesia yang beroperasi di wilayah Aceh

Author Order
2 of 2
Year
2019
Source
Vol 3, No 3: Agustus 2019
Page
397-409