Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Di Kota Banda Aceh

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 20 August 2018


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan KPP Pratama Banda Aceh dalam pelaksanaan tax amnesty, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tax amnesty dan upaya yang di tempuh oleh KPP Pratama untuk mengatasi hambatan-hambatan. Data yang digunakan untuk penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data primer dilakukan wawancara setengah terstruktur dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui  penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, bahan dari internet dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh belum berjalan dengan semestinya. Dilihat dari proses dan hasil masih belum maksimal, dikarenakan masih banyak Wajib Pajak yang belum mengikuti tax amnesty serta masih terdapat keraguan Wajib Pajak terhadap program tax amnesty. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh KPP Pratama yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak terhadap tax amnesty,kurangngya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPP Pratama, serta terdapat beberapa kali sistem error pada KPP Pratama. Upaya yang di tempuh KPP Pratama Banda Aceh yaitu melakukan sosialisai/penyuluhan dengan mengeluarkan surat himbauan/pemberitahuan kepada Wajib Pajak, serta menambah SDM dengan cara meminta SDM pada bagian lain dengan kebijakan kepala kantor. Disarankan kepada KPP Pratama Banda Aceh dalam Pelaksanaan Kebijakan tax amnesty agar melakukan pendekatan secara persuasif terhadap wajib pajak. serta disarankan kepada KPP Pratama setelah program kebijakan tax amnesty berakhir untuk menerapkan sanksi tegas dengan konsisten bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti tax amnesty menurut Pasal 18 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Author Order
2 of 2
Year
2018
Source
Vol 2, No 3: Agustus 2018
Page
663-676