TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERANGKAT ROKOK ELEKTRONIK DALAM LAYANAN PURNA JUAL DI KOTA BANDA ACEH
DOI :
Date : 23 July 2021
MenurutàPasalà25àayatà(1)àUndang-UndangàNo.à8àTahunà1999àtentangàPerlindunganàKonsumen dijelaskanàbahwaàpelakuàusahaàyangàmemproduksiàbarangàyangàpemanfaatannyaàberkelanjutanàdalamàbatas waktu sekurangâÂÂkurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhiàjaminanàatauàgaransiàsesuaiàdenganàyangàdiàperjanjikan.àNamunàkenyataannyaàmasihàditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha perangkat Rokok Elektronik di Kota Banda Aceh.àHasil penelitian pelaku usaha memberikanàtanggungàjawab berupaàpemberianàgantiàrugi perangkatàRokokàElektronik yangàbaru.àKurangnya kemampuanàpengetahuanàdariàlembagaàpengawasàyangàterbatasàsehinggaàaturanàyangàadaàtidakàdapat dilaksanakanàsesuaiàperaturanàperundang-undangan,àsertaàparaàpedagangàretailàdiàkotaàBandaàAcehàtidak memilikiàkeahlianàkhususàdiàbidangàperbaikanàperangkatàelektronik.àDisarankanàkepadaàpelakuàusahaàuntuk dapat menyediakan suku cadang sehingga tidak harus mengirimkannya ke distributor serta Kepada Disperindag agar lebih meningkatkan pengawasan dan pemahaman terkait tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap Rokok Elektronik.