Konversi Perjanjian Kredit Perbankan Konvesional Menjadi Akad pada Perbankan Syariah

Publication Name : Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

DOI : DOI: 10.30868/am.v9i02.1878

Date : 14 October 2021


Pasca disahkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah berimplikasi pada keharusan semua bank konvensional beralih pada perbankan berbasis syari’ah. Bank konvensional yang berbasis perjanjian kredit mengalihkan kredit nasabah kepada Bank Syari’ah melalui subrogasi. Peralihan tersebut berbeda dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Penelitian bertujuan untuk menganalisis implementasi konversi dari perjanjian kredit menjadi akad syari’ah dan status hak dan kewajiban nasabah pasca konversi. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunnjukkan bahwa implementasi konversi kredit dari perbankan konvensional kepada perbankan syari’ah bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Hal ini dikarenakan Perbankan Syari’ah tidak terlebih dahulu memberikan penjaman kepada nasabah untuk melunasi kredit di perbankan syari’ah. Status hak dan kewajiban nasabah beralih dari bank konvensional kepada perbankan syari’ah. Nasabah berkewajiban membayar kepada perbankan syari’ah karena merupakan kreditur baru yang menggantikan kreditur lama yakni perbankan konvensional.

Author Order
3 of 3
Year
2021
Source
Vol 9, No 02 (2021): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Page