Konversi Perjanjian Kredit Perbankan Konvesional Menjadi Akad pada Perbankan Syariah
DOI : DOI: 10.30868/am.v9i02.1878
Date : 14 October 2021
Pasca disahkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan SyariâÂÂah berimplikasi pada keharusan semua bank konvensional beralih pada perbankan berbasis syariâÂÂah. Bank konvensional yang berbasis perjanjian kredit mengalihkan kredit nasabah kepada Bank SyariâÂÂah melalui subrogasi. Peralihan tersebut berbeda dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Penelitian bertujuan untuk menganalisis implementasi konversi dari perjanjian kredit menjadi akad syariâÂÂah dan status hak dan kewajiban nasabah pasca konversi. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunnjukkan bahwa implementasi konversi kredit dari perbankan konvensional kepada perbankan syariâÂÂah bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Hal ini dikarenakan Perbankan SyariâÂÂah tidak terlebih dahulu memberikan penjaman kepada nasabah untuk melunasi kredit di perbankan syariâÂÂah. Status hak dan kewajiban nasabah beralih dari bank konvensional kepada perbankan syariâÂÂah. Nasabah berkewajiban membayar kepada perbankan syariâÂÂah karena merupakan kreditur baru yang menggantikan kreditur lama yakni perbankan konvensional.