KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI :
Date : 15 February 2022
Abstrak - Pada prinsipnya, Al-Quran dan Hadist memerintahkan suami untuk bergaul dengan istrinya secara maâÂÂrà «f sesuai yang disebutkan dalam surat An-Nisaâ ayat 19. Namun realita menunjukkan masih banyak istri yang menderita karena kekerasan dalam rumah tangga yang mana sebagian muslim yang melakukan perbuatan ini menunjuk ayat Al-Quran sebagai dasar tindakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjuan hukum Islam terhadap KDRT, bentuk-bentuk KDRT yang diatur dalam hukum Islam dan solusi dalam menghadapi KDRT menurut hukum Islam. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini, bahwa Islam tidak membenarkan terjadinya KDRT dan tidak membenarkan adanya kekerasan. Bentuk-bentuk KDRT yang diatur dalam hukum Islam adalah nusyuz, ilaâÂÂ, zhihar, sodomi, tidak adil dalam pernikahan poligami, mencaci dan memaki istri, tidak mau membayar mahar, tidak mau menafkahi, dan talak firar. Istri dapat melakukan gugatan perceraian apabila upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya untuk menyatukan kembali hubungan suami istri ini tidak berhasil. Apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga, alangkah lebih baik ditempuh dengan bermusyawarah diantara keduanya.Kata Kunci : KDRT dalam islam, KDRT terhadap istri