FUNGSI REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DALAM MENGUNGKAP MALPRAKTIK MEDIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)
DOI :
Date : 15 February 2022
Abstrak: Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Pasal 1 ayat (1) Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 menyebutkan bahwa âÂÂRekam medis merupakan berkas yang didalamnya memuat catatan serta dokumen mengenai identitas pasien, pengobatan, tindakan, pemeriksaan, serta pelayanan lain yang telah ditujukan untuk pasien. Namun dalam kenyataannya masih saja banyak tenaga medis yang tidak dapat membuat rekam medis dengan lengkap ataupun berkesinambungan dengan yang seharusnya, yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dari tenaga medis pada saat melakukan tindakan kesehatan terhadap pasien yang berujung dengan terjadinya malpraktik medis. Tujuan dari penulisan ini yaitu supaya menambah pengetahuan mengenai fungsi dan kekuatan yang menjadi bukti dari rekam medis pada saat mengungkap malpraktik kesehatan. Metode penelitian yang dipakai yuridis empiris, yaitu penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti surat pada pengadilan yang selaras dengan bunyi pasal 13 ayat (1) butir (b) Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, namun selaras dengan yang terdapat pada pasal 183 KUHAP yang mengatakan sekurang-kurangnya adanya 2 alat yang menjadi bukti, rekam medis tidak mampu berdiri secara individu di pengadilan harus ditambah dengan alat bukti lain yang bersesuaian. Saran dari peneliti kepada tenaga kesehatan untuk melakukan pencatatan rekam medis kesehatan secara lengkap dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan agar ketika dalam melakukan tindakan medis selanjutnya tidak menimbulkan kesalahan dalam tindakan yang berujung dengan malpraktik medis.Kata Kunci: Fungsi Rekam Medis, Alat Bukti Surat dan Malpraktik Medis.