TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK
DOI :
Date : 16 February 2022
Abstrak â Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Metode penelitian dalam penulisan artikel ilmiah ini memakai metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan adalah faktor balas dendam, faktor ekonomi dan faktor untuk mempermalukan korban. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yaitu Pertimbangan Yuridis (Surat Dakwaan, Alat Bukti dan Barang Bukti) dan Pertimbangan Non Yuridis (hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan). Hambatan dalam penanggulangannya adalah kurangnya sarana dan prasarana di Polres Bireuen, barang bukti yang seringkali sudah di hapus oleh terdakwa. Upaya dalam penanggulangannya dapat dilakukan dengan upaya preventif (Pencegahan) dan upaya represif (Penindakan dengan sanksi pidana).Kata Kunci : Dokumen Elektronik, Facebook, Kesusilaan, Tindak Pidana.