TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 11 February 2022


Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian, serta upaya dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah faktor emosi, masalah keluarga, dan umur. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, sudah berdamai, terdakwa belum pernah dihukum, dan pidana sebagai pendidikan bukan pembalasan. Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu dengan memberikan kesadaran hukum sedari dini, dan meningkatkan citra kepolisian. Adapun upaya represif yang dilakukan adalah dengan memberikan hukuman berupa sanksi pidana terhadap pelaku. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat dan kurangnya sosialisasi. Disarankan aparat penegak hukum lebih bersosialisasi lagi kepada masyarakat dengan melakukan pendekatan. Hakim dalam menjatuhkan sanksi harus melihat seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Dan bagi masyarakat hendaknya lebih memahami lagi aturan hukum yang berlaku.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Anggota Kepolisian.

Author Order
2 of 2
Year
2021
Source
Vol 5, No 2: Mei 2021
Page
310-318