Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Orang Lain Yang Mengakibatkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang)
DOI :
Date : 20 November 2022
Abstrak â àPenelitian dilakukan untuk menjeslakan faktor-faktor yang penyebab, alasan hakim memberikan putusan yang relatif ringan terhadap anggota Polri, dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia daam menjalankan tugas. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu faktor kekeliruan menjalankanàStandaràOperasional Prosedur (SOP), pemahaman hukum danàpecapaian target penyelesaian kasus. Alasan hakim memberikan putusan yang ringan terhadap terdakwa yaituàpertimbangan yuridis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan subjektif. Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugas yaitu tindakan yang bersifat preventif dan tindakan yang bersifat represif. Disarankan kepada pihak Kepolisian agar lebih giat melakukan sosialisasi pemberlakuan menjalankanàStandaràOperasional Prosedur (SOP) yang tepat terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya terkait penyidikan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menjalankan tugas.Kata Kunci: Tindak Pidana, Merampas Kemerdakaan Orang, Kematian, Polisi.