PENJUALAN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA INFORMASI PRODUK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH

Publication Name : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

DOI :

Date : 1 August 2022


Abstrak - Pasal 8 ayat (1) huruf i UUPK menyebutkan perbuatan bagi pelaku usaha yakni tidak mencantumkan label yang tertera nama barang, komposisi, petunjuk pemakaian, tanggal pembuatan, konsekuensi pemakaian, nama dan alamat pelaku usaha. Kewajiban pelaku usaha mengenai pencantuman label ditegaskan pada Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika. Dalam kenyataannya, terdapat pelaku usaha masker wajah organik di Banda Aceh yang tidak memberikan informasi produk pada label kemasan, sehingga tidak memadai untuk diperjual belikan pada konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dengan pengumpulan data analisis lapangan dan analisis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hak konsumen terkait pencantuman informasi produk oleh pelaku usaha belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Minimnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan penjualan masker wajah organik dan BBPOM tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan masker wajah organik dikarenakan adanya hambatan-hambatan baik internal maupun eksternal. Kata Kunci: label, masker organik, perlindungan konsumen

Author Order
2 of 2
Year
2022
Source
Vol 6, No 3: Agustus 2022
Page
316-325