PERDAGANGAN SKINCARE “KW” DI PASAR TRADISIONAL PONTIANAK PERSPEKTIF KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG HAK CIPTA

Publication Name : AL-AQAD
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

DOI : DOI: 10.24260/al-aqad.v2i2.925

Date : 9 November 2022


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penjualan produk khususnya skincare dalam bentuk tiruan atau “KW”. Salah satu pasar tradisional di Pontianak yang menjual berbagai macam produk skincare adalah Pasar Tengah yang berada di Jalan Kapten Marsan, Pontianak Kota. Berdasarkan observasi, peneliti menemukan adanya produk skincare KW yang diperdagangkan oleh beberapa stand Pedagang Kaki Lima di lokasi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem perdagangan skincare KW di Pasar Tengah Pontianak serta mengetahui bagaimana status hukum memperdagangkan skincare KW di Pasar Tengah Pontianak perspektif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Sumber data primer yaitu penjual dan pembeli skincare di Pasar Tengah. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, seperti jurnal, Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dalam hal ini menggunakan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Sistem perdagangan yang digunakan terhadap skincare KW yang dijual di Pasar Tengah Pontianak terdapat nilai ketidakjujuran, hal ini dibuktikan dari sistem penjualan oleh para pedagang yang menyebut barang KW dengan sebutan lain seperti “Barang Lokal”. Praktik tersebut didasari oleh nilai kepuasan konsumen terhadap hasil instan yang didapatkan dari produk skincare tersebut. 2). Status hukum memperdagangkan skincare KW tersebut menjadi batal dan haram karena bertentangan dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta.

Author Order
3 of 3
Year
2022
Source
Vol 2 No 2 (2022): Hukum Ekonomi Syariah
Page
283-290