Sosialisasi Pemahaman Masyarakat Terhadap Kewajiban Sebagai Penerima Bantuan PKH dalam Prespektif Hukum Islam di Nagari Cubadak Tengah Kabupaten Pasaman
DOI : DOI: 10.31869/jmp.v4i1.5599
Date : 28 June 2024
Sosialisasi pemahaman yang baik tentang kewajiban penerima PKH dapat membantu masyarakat dalam memahami bantuan yang diterima mesti digunakan denganÃÂ tujuan program. Hal ini perlu dilakukan karena masih banyak penerima bantuan PKH yang tidak memahami tentang kewajibannya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya pengelolaan yang baik akan cenderung menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti mendapatkan pendidikan yang layak, atau mengembangkan keterampilan ekonomi sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam mencapai tujuan ini, melibatkan peran aktif dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam, bersama dengan partisipasi masyarakat khususnya bagi penerima bantuan PKH dengan menggunakan metodeÃÂ ceramah. Evaluasi keberhasilan kegiatan ini dilakukan berdasarkan peningkatan pemahaman masyarakat tekait kewajiban yang harus dipenuhi sebagai penerima bantuan PKH dalam konteks hukum Islam. Kesimpulan ini didasarkan pada kemampuan dalam mengungkapkan kewajiban masyarakat penerima PKH telah memahami kewajiban mereka sebagai penerima bantuan PKH dan berusaha memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan pemerintah.