Identifikasi Faktor-Faktor Yang Berpotensi Menjadi Penyebab Timbulnya Klaim dalam Pelaksanaan Proyek Konstruksi di Kabupaten Bireuen

Publication Name : Journal of The Civil Engineering Student
Publisher : Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Syiah Kuala

DOI : DOI: 10.24815/journalces.v7i2.26417

Date : 27 June 2025


Penyebab klaim dapat berasal dari pemilik proyek atau kontraktor karena kondisi yang tidak terduga saat melaksanakan proyek konstruksi, tindakan antisipasi guna meminimalisir kemungkinan terjadinya klaim memang dapat dilakukan, tetapi pada kenyataannya langkah antisipasi tersebut sulit untuk dilakukan. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul adalah belum adanya informasi yang jelas mengenai faktor-faktor penyebab timbulnya klaim yang dapat menimbulkan perselisihan antara kontrkator dan owner, sehingga masing-masing pihak merasa dirugikan pada saat berlangsungnya pelaksanaan proyek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang paling dominan berpotensi dalam menyebabkan timbulnya klaim dalam pelaksanaan konstruksi di Kabupaten Bireuen, dan responden dari penelitian ini adalah kontraktor. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah survey, dengan membagikan kuesioner kepada kontraktor dengan kualifiasi (Kecil dan Menegah) di Kabupaten Bireuen. Penelitian ini berlangsung dari bulan Maret sampai dengan September 2022. Teknik analisa yang digunakan adalah analisa deskriptif dan nilai rata-rata (mean). Penelitian ini telah berhasil mengidentifikasi faktor yang berpotensi paling dominan timbulnya klaim yaitu faktor dari penyedia jasa dengan nilai perhitungan mean sebesar 91% yang terdiri dari 4 indikator yaitu pekerjaan yang cacat mutu dengan skor 90%, keterlambatan penyelesaian dengan skor 93%, kegagalan subkontraktor dalam menjalankan tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan skor 92%, dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dengan skor 89%. Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi perlu adanya penyelesaian dari faktor-faktor yang berpotensi timbulnya klaim konstruksi, sehingga dengan adanya penyelesaian secara cepat pihak penyedia jasa bisa menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang sudah disepakati.

Author Order
4 of 4
Year
2025
Source
Vol 7, No 2 (2025): Volume 7 Nomor 2 Juni 2025
Page
155-160