Hakikat Penolakan Imam SyâfiâÂÂî Terhadap Istihsân dan Relevansinya Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Islam
DOI : DOI: 10.24042/adalah.v12i2.3017
Date : 27 September 2018
Abtract: Essencial Rejection ShafiâÂÂi istihsân and its Relevance Against Islamic Family Law Reform. Rejection and cancellation Shafi against istihsân as a proposition of law in totality, both at the level of theoretical concepts-normative and applicative-implementable on legal cases. Hanafi fiqh scholars accusations against ShafiâÂÂi on a number of practice ijtihad, it was not proven true, and not one single subject matter ShafiâÂÂi establish legal provisions based istihsân problem. If rejection ShafiâÂÂi against istihsân associated with ideas and movements of Islamic family law reform in this modern era, seems to have loosened even relevanced with time and age condition that the substance of the reform movement can be realized. Had istihsân not be an alternative baselines and the determination of the legal settlement, then Islam is often said to be righteous shâlih li kulli zamân wa makân just a mere jargon.àHakikat Penolakan Imam SyâfiâÂÂî Terhadap Istihsân dan Relevansinya Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Islam. Penolakan dan pembatalan SyâfiâÂÂî terhadap istihsân sebagai dalil penetapan hukum secara totalitas, baik dalam tataran konsep teoritis-normatif maupun aplikatif-implementatif terhadap kasus-kasus hukum. Tuduhan ulama ushûl Hanâfî terhadap SyâfiâÂÂî mengenai sejumlah praktik ijtihadnya, ternyata tidak terbukti kebenarannya, dan tidak ditemukan satu pokok bahasan pun SyâfiâÂÂî menetapkan ketetapan hukum suatu masalah berdasarkan istihsân. Apabila penolakan SyâfiâÂÂî terhadap istihsân dikaitkan dengan gagasan dan gerakan pembaruan hukum keluarga Islam di era modern ini, tampaknya perlu dilonggarkan bahkan direlevansikan dengan kondisi waktu dan zaman agar substansi gerakan pembaruan dapat diwujudkan. Sekiranya istihsân tidak dijadikan alternatif acuan dasar penyelesaian dan penetapan hukum, maka Islam yang sering dikatakan sebagai shâlih li kulli zamân wa makân hanyalah jargon belaka.