APLIKASI MAQᾹṢID ASY-SYARIâÂÂAH TERHADAP REKONSTRUKSI MAKNA NAFQAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER
DOI : DOI: 10.24042/asas.v11i2.5595
Date : 27 Desember 2019
Dalam hukum keluarga Islam kontemporer, suami memberikan nafkah kepada isteri merupakanàkewajiban sebagai konsekuensi terjadi akad nikah. Kadar dan jumlah nafkah yang mesti diberikan kepada isteri secara teoritis-normatif tidak disebutkan secara eksplisit. Karena itu, berdasarkan aplikasi maqÃÂá¹£id asy-syariâÂÂah pemaknaan pada kata âÂÂnafkahâ harus direkonstruksi dan dikontektualisasikan dengan problem nafkah dalam kehidupan rumah tangga di zaman now, meskipun suami dan isteri mempunyai tugas dan peran masing-masing. Jika kewajiban itu dapat dilaksanakan dengan baik, maka kehidupan rumah tangga harmonis dapat diwujudkan dengan baik pula.Kata Kunci: MaqÃÂá¹£id asy-syariâÂÂah, Rekonstruksi, Makna Nafkah