APLIKASI MAQᾹṢID ASY-SYARI’AH TERHADAP REKONSTRUKSI MAKNA NAFQAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER

Publication Name : ASAS
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI : DOI: 10.24042/asas.v11i2.5595

Date : 27 Desember 2019


Dalam hukum keluarga Islam kontemporer, suami memberikan nafkah kepada isteri merupakan  kewajiban sebagai konsekuensi terjadi akad nikah. Kadar dan jumlah nafkah yang mesti diberikan kepada isteri secara teoritis-normatif tidak disebutkan secara eksplisit. Karena itu, berdasarkan aplikasi maqāṣid asy-syari’ah pemaknaan pada kata “nafkah” harus direkonstruksi dan dikontektualisasikan dengan problem nafkah dalam kehidupan rumah tangga di zaman now, meskipun suami dan isteri mempunyai tugas dan peran masing-masing. Jika kewajiban itu dapat dilaksanakan dengan baik, maka kehidupan rumah tangga harmonis dapat diwujudkan dengan baik pula.Kata Kunci: Maqāṣid asy-syari’ah, Rekonstruksi, Makna Nafkah

Author Order
1 of 1
Year
2019
Source
Vol. 11 No. 2 (2019): : Asas, Vol. 11, No. 02 Desember 2019
Page
1-28