PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF TEORITIS DAN APLIKATIF
Publication Name : ASAS
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
DOI : DOI: 10.24042/asas.v7i2.12866
Date : 5 July 2017
Zakat profesi merupakan kewajiban zakat bagi kalangan profesional terhadap hasil usaha profesinya seperti Aparatur Abdi Negara, pegawai swasta, dokter spesialis, konsultan, pengacara, dan lain-lain yang dibayarkan pada setiap bulan (taâÂÂjil az-zakah) tanpa menunggu jedah waktu genap satu tahun (al-haul), sebesar dua setengah prosen. Hasil usaha profesi tersebut dibayarkan dari hasil akumulasi pendapatannya dengan tidak dikurangi dari kebutuhan rumah tangga keluarganya. Dana zakat dimaksud setelah terkumpul pada suatu badan/lembaga boleh dikelola dan didayagunakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Author Order
1 of 1
Year
2015
Source
Vol. 7 No. 2 (2015): Asas, Vol. 7, No. 2, Juni 2015
Page
22-31