SANKSI TERHADAP DEBITUR PENGEMPLANG DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH: SUATU KAJIAN APLIKATIF PENDEKATAN USHUL FIQH
DOI : DOI: 10.24042/asas.v5i1.1691
Date : 14 February 2013
Abstrak: Pada dasarnya debitur adalah orang yang mampu untuk membayar hutang-hutangnyakepada bank dan tidak ada kesulitan, sehingga ditetapkan sebaliknya, bahwa ia tidak mampu membayar kewajiban hutangnya diakibatkan terjadi bangkrut usahanya, atau karena ia benar-benar tidak mampu secara ekonomi, bukan karena lalai. Kemudian penetapan bahwa debitur tidak mampu membayar kewajiban hutangnya diumumkan secara resmi oleh hakim dengan melalui proses pengadilan. Dalam praktik Lembaga Keuangan SyariâÂÂah (LKS) atau perbankan syariâÂÂah sering ditemukan nasabah (debitur) mampu yang mengemplang, yang secara ekonomis dapat merugikan kreditur. Namun, jika dalam kenyataan debitur melakukan pengemplangan itu tidak ditemukan alasan yang jelas, maka kreditur boleh mengenakan ganti kerugian kepada debitur. Terkecuali ia terbukti insolven (muflis), dalam kondisi seperti ini LKS atau bank syariâÂÂah tidak boleh mengenakan sanksi. Bahkan tagihan pembayaran hutangnya harus dihentikan sementara sampai ia bisa pulih kembali dan pada akhirnya bisa membayar kewajiban hutangnya.àKata Kunci : Debitur Pengemplang, Praktik Perbankan, Ushul Fiqh