KONTEKSTUALISASIKONSEP MASLAHAT AT-á¹¬à ªFI DALAM PENGEMBANGANPEMIKIRAN HUKUM ISLAM
DOI : DOI: 10.24042/asas.v9i2.3243
Date : 7 August 2016
Najmuddin at-à ¢à «fi al-Hanbali (w. 716 H) seorang mujtahid dan mujaddid kontroversial di mata ulama konvensional dan kontemporer yang berpikiran konstruktif, enovatif, radikal, dan liberal yang berani membongkar kemapanan hukum Islam, kebiasaan yang sudah melembaga (al-âÂÂÃÂdah), dan membongkar kemaslahatan dari cengkraman nas. àKontribusi orisinalitas pemikiran metodologi hukum Islam-nya adalah konsep maslahat, yang dalam praktik istinbÃÂá¹ hukumnya dikenal dengan âÂÂmendahulukan maslahat atas nas dan ijmakâÂÂ. Teorinya ini dibangun berdasarkan hadis Nabi âÂÂlÃÂá¸Âarar walÃÂá¸ÂirÃÂrâÂÂ, àsekaligus ia jadikan sebagai kaidah universal (al-qawÃÂâÂÂid al-kulliyyah). Eksistensi akal (raâÂÂy) ia posisikan sebagai landasan maslahat yang independen tanpa konfirmasi nas. Dan di era globalisasi kehidupan modern saat ini, konsep maslahat dipandang relevan untuk menjadi pijakan pengembangan pemikiran hukum Islam.Kata Kunci: maslahat, kontroversi, pengembangan hukum Islam.