KONSEP MAQᾹṢID AL-SYARIâÂÂAH IBN âÂÂASYṸR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENGEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER
DOI : DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i2.10907
Date : 29 Desember 2021
Konsep maqÃÂá¹£id al-syariâÂÂah Ibn âÂÂAsyá¿¡r merupakan babak baru keilmuan metodologi hukum Islam (uṣῡl al-fiqh), karena telah dikonstruk menjadi sebuah spesifikasil ilmu maqÃÂá¹£id al-syariâÂÂah dipisahkan dari bahasan ilmu uṣῡl al-fiqh. Substansi isi dan materi bahasannya telah mengakomodir dan menjamah berbagai aspek kehidupan umat manusia, baik sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan termasuk aspek hukum keluarga. Gagasan, pemikiran, dan tawaran-tawaran konsepsionalnya banyak menjadi rujukan para ilmuan, terutama mereka yang melakukan pembaruan dan mengembangkan pemikiran hukum keluarga Islam kontemporer.Kata Kunci: MaqÃÂá¹£id al-syariâÂÂah, Hukum Keluarga Islam, Ibn âÂÂAsyá¿¡r.