Konstruksi Qiyas Al-Gazali Dan Aplikasinya Dalam Istinbaá¹ Hukum Islam Kontemporer
DOI : DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.11383
Date : 31 Desember 2022
: Salah satu metode penggalian dan penetapan hukum dalam pemikiran metodologi hukum Islam menurut al-Gazảli adalah qiyảs. Menurutnya, qiyảs hanyalah sebagai manhaj, bukan dalil hukum, meskipun menurut maáºÂhabnya al-SyảfiâÂÂi eksistensi qiyảs sebagai dalil hukum. Bahkan pada akhirnya menjadi doktrin dan konsensus para pakar hukum (Jumhá¿¡r al-fuqahảâÂÂ) dan pakar metodologi hukum (Jumhá¿¡r al-uṣῡliyyin) untuk diikuti. Tetapi menariknya, al-Gazảli sebagai pengikut SyảfiâÂÂi justru mengkritik pemikiran-pemikiran uṣῡli al-SyảfiâÂÂi, di antaranya mengenai eksistensi dan kedudukan qiyảs dalam konstalasi pemikiran metodologi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji berbagai buku terkait, kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berpikir deduktif-analogis dalam aplikasinya teruatama pada kasus-kasus hukum Islam kontemporer harus bertitik tolak dari unsur-unsur qiyảs (arkản al-qiyảs), yang meliputi pokok (aá¹£l), cabang (al-farâÂÂ), causa legis (âÂÂillah al-hukum), dan hukum (al-hukm al-aá¹£l). Dari keempat arkản al-qiyảs ini masing-masing diikat oleh persyaratan-persyaratan sebagai jastifikasi penalaran qiyảsi. Sehingga persoalan-persoalan baru yang muncul yang tidak terakomodir di dalam naá¹£ dapat dihubungkan dengan persoalan yang telah ditetapkan oleh naá¹£ atas dasar adanya kesamaan causa legis (âÂÂillah al-hukm). Untuk itu, menurut al-Gazảli aplikasi qiyảs dipandang tidak sah apabila tidak terpenuhi keempat arkản al-qiyảs.