KONSEP SUPREMASI MASLAHAT AL-THUFI DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
DOI :
Date : 14 February 2014
Abstrak: Konsep supremasi maslahat al-Thufi di kalangan para teoritisi hukum Islam konvensional dan kontemporer menjadi problem kontroversial dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Karena gagasan dan pemikiran al-Thufi yang terefleksi dalam konsep supremasi maslahat dipandang terlalu radikal dan liberal yang semata-mata didasarkan pada nalar independen (raâÃÂÃÂy). Lebih jauh al-Thufi dalam konteks pemikiran hukumnya ia menganulir teks (nash) dan konsensus para ulama (al-ijmaâÃÂÃÂ) apabila dipandang kontradiksi dengan maslahat. Pandangan al-Thufi tersebut ternyata menggemparkan dunia pemikiran hukum Islam, karena konstruksi pemikirannya dinilai âÃÂÃÂnyelenehâÃÂàdan bersebrangan dengan teori maslahat konvensional yang dianggap sudah melembaga, baku, dan mempunyai acuan teks yang jelas. Al-Thufi justru sebaliknya, ia tampil beda dalam mengidentifikasi eksistensi maslahat dalam ajaran Islam. Al-Thufi dengan liberalitas pemikirannya, ia cendrung mendasarkan teori supremasi maslahatnya pada superioritas akal pikiran (raâÃÂÃÂy). Bagi al-Thufi, visi akal lebih obyektif dalam memposisikan maslahat ketimbang antagonisme nash (teks ajaran) antara satu dengan yang lainnya. Dari sini muncul beberapa pertanyaan yang menjadi fokus kajian tulisan ini, yaitu: Bagaimana kehujjahan maslahat sebagai dalil hukum ketika kontradiksi dengan nash (teks) dan ijmaâÃÂàmenurut al-Thufi, bagaimana tanggapan dan penilaian para ulama konvensional dan kontemporer terhadap pola pemikiran al-Thufi yang terefleksi dalam konsep supremasi maslahatnya, dan bagaimana pula relevansi, implementasi, siginifikansi dan kontribusi pemikiran-pemikirannya dalam pembaruan pemikiran hukum Islam.?Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis, menemukan dan membuktikan pemikiaran-pemikiran al-Thufi mengenai konsep supremasi maslahat, dan metode yang digunakan dalam istinbath al-ahkam. Hal ini dilakukan dalam prosesingnya dengan menggunakan pendekatan fenomenologis. Diharapkan dari kajian ini dapat menemukan gambaran sistematis metodologis mengenai konsep supremasi maslahat yang dalam praktik istinbath al-ahkam mendahulukan maslahat atas nash dan ijmaâÃÂàsekaligus merupakan sebuah kontribusi penting al-Thufi dalam pengembangan metodologi dalam konteks pembaruan pemikiran hukum Islam.ÃÂàKata Kunci: Supremasi maslahat, kontradiksi, pembaruan hukum Islam