PERANAN LINMAS DALAM IMPLEMENTASI PASAL 53 HURUF A PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2021 PERSPEKTIF SIYÃÂSAH TANFÃªà »ÃªYYAH STUDI DI KELURAHAN SUKARAJA KECAMATAN BUMI WARAS KOTA BANDAR LAMPUNG
DOI : DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1283
Date : 20 February 2026
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan bagian dari urusan pemerintahan daerah yang menuntut keterlibatan aktif aparat dan masyarakat, salah satunya melalui peran Perlindungan Masyarakat (Linmas). Keberadaan Linmas dipertegas dalam Pasal 53 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 sebagai unsur pendukung dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Linmas dalam implementasi ketentuan tersebut di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung serta meninjaunya dari perspektif SiyÃÂsah TanfÃ«à ¼Ã«yyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peran Linmas telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, namun dalam praktiknya belum terlaksana secara optimal akibat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan kelembagaan yang belum berkelanjutan, koordinasi lintas sektor yang lemah, serta dukungan anggaran yang terbatas. Ditinjau dari perspektif SiyÃÂsah TanfÃ«à ¼Ã«yyah, implementasi peran Linmas pada dasarnya merupakan wujud pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan, namun nilai-nilai amanah, keadilan, dan akuntabilitas belum sepenuhnya terinternalisasi secara konsisten. Oleh karena itu, optimalisasi peran Linmas memerlukan penguatan kapasitas dan internalisasi nilai-nilai SiyÃÂsah TanfÃ«à ¼Ã«yyah agar penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.