PRINSIP PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA ULIL AMRI DALAM PENENTUAN HUKUMAN TAâ≢ZIR, MACAMNYA DAN TUJUANNYA
DOI :
Date : 21 September 2017
Prinsip pelimpahan kewenangan juga dikenal dalam Hukum Islam yaitu pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Allah kepada manusia sebagai khalifah di bumi atau kepada ulil amri. Salah satu kewenangan itu adalah untuk penentuan hukuman taâ≢zir. Penguasa dapat menentukan bentuk hukuman yang menurutnya sesuai dengan kejahatan yang dilakukan dan bisa memberi efek jera, dengan memperhatikan keaadaan individu yang bersangkutan, ruang, waktu dan perkembangan yang ada. Bagaimanakah bentuk kewenangan yang diberikan, bagimanakah jarimah dan macam-macam taâ≢zir yang diberikan dan apakah tujuan penentuan Hukuman taâ≢zir tersebut, hal ini memerlukan kajian yang mendalam, agar tidak salah dipahami. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pelimpahan kewenangan kepada ulil amri dalam melakukan penentuan hukuman taâ≢zir, Apa saja kriteria sehingga suatu jarimah dapat dijatuhkan taâ≢zir, macam-macam taâ≢zir, serta menjelaskan tujuan penentuan hukuman taâ≢zir tersebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan cara mentelaah bahan-bahan atau literatur yang ada berupa buku-buku, kitab-kitab, dan bahan yang berasal dari media lain yang berkaitan dengan permasalahan yang ada.