KONTEKSTUALISASIKONSEP MASLAHAT AT-áùìàêFI DALAM PENGEMBANGANPEMIKIRAN HUKUM ISLAM
DOI :
Date : 7 August 2016
Najmuddin at-àâàëfi al-Hanbali (w. 716 H) seorang mujtahid dan mujaddid kontroversial di mata ulama konvensional dan kontemporer yang berpikiran konstruktif, enovatif, radikal, dan liberal yang berani membongkar kemapanan hukum Islam, kebiasaan yang sudah melembaga (al-âÃÂÃÂÃÂÃÂdah), dan membongkar kemaslahatan dari cengkraman nas. ÃÂàKontribusi orisinalitas pemikiran metodologi hukum Islam-nya adalah konsep maslahat, yang dalam praktik istinbÃÂÃÂáùàhukumnya dikenal dengan âÃÂÃÂmendahulukan maslahat atas nas dan ijmakâÃÂÃÂ. Teorinya ini dibangun berdasarkan hadis Nabi âÃÂÃÂlÃÂÃÂáøÃÂarar walÃÂÃÂáøÃÂirÃÂÃÂrâÃÂÃÂ, ÃÂàsekaligus ia jadikan sebagai kaidah universal (al-qawÃÂÃÂâÃÂÃÂid al-kulliyyah). Eksistensi akal (raâÃÂÃÂy) ia posisikan sebagai landasan maslahat yang independen tanpa konfirmasi nas. Dan di era globalisasi kehidupan modern saat ini, konsep maslahat dipandang relevan untuk menjadi pijakan pengembangan pemikiran hukum Islam.Kata Kunci: maslahat, kontroversi, pengembangan hukum Islam.