Peralihan Harta Bersama Melalui Hibah Tanpa Izin Salah Satu Pihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam
Publication Name : Syiah Kuala Law Journal 3 (1), 81-94, 2019
Citation : 13
Date : 2019