Tindak Pidana Tidak Melakukan Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Terhadap Lingkungan Hidup (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Barat)
Publication Name : JIM Bidang Hukum Pidana, 2020
Citation : 2
Date : 2020